
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara (Barut) Jufriansyah, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024, di Ruang Rapat Setda Barut, Kamis (13/6/2024).
Perbup tersebut tentang terkait Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pj Sekda Jufriansyah mengatakan, pentingnya sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Sekda Jufriansyah.
Dia menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap perbup tersebut, untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Barut.
Perbup ini, dia bilang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha.
“Serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan,” ucapnya.
Dalam sosialisasi ini, jelas Pj Sekda Jufriansyah, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen, di antaranya kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup serta kehutanan.
Selanjutnya, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan ketenagakerjaan.
Kegiatan dihadiri oleh peserta sosialisasi yang terdiri dari organisasi perangkat daerah setempat dan ditutup juga oleh Pj Sekda Barut Jufriansyah.
Editor: Aprie













