Pemkab Murung Raya salurkan bantuan pangan ke ratusan warga penerima manfaat, Selasa (31/10/2023)

Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya (Mura) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) setempat menyalurkan bantuan pangan kepada warga di Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2023 itu dilaksanaka  di halaman kantor Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Selasa (31/10) pagi dihadiri dan disaksikan oleh Plt Sekda Murung Raya Serampang, Camat Murung Ivan Sugita, Lurah Beriwit Supawan Darmawan Sono, Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar Imannudin dan TNI serta undangan lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Murung Raya Yulianus menyebutkan sasaran penerima bantuan pangan tersebut adalah keluarga rawan pangan pada kelompok pengeluaran 10 persen terbawah (desil I) yang merupakan sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Bantuan pangan akan disalurkan untuk 486 orang yang tersebar di tiga wilayah Kecamatan yaitu, Kecamatan Murung, Laung Tuhup dan Permata Intan pada tujuh Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Murung Raya, Sebagai transporter/penyaluran dalam program kegiatan ini adalah PT. POS Indonesia” kata Yulianus.

Ia merinci, Kelurahan Beriwit jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 98 orang, Kelurahan Puruk Cahu Seberang 38 orang, Kelurahan Tumbang Lahung 57 orang, Kelurahan Muara Bakanon 76 orang, Kelurahan Muara Laung I sebanyak 28 orang, Kemudian Desa Sungai Gula sebanyak 58 orang dan terkahir Desa Juking Sopan sebanyak 140 orang.

Rekomendasi Berita  Ketua Dekranasda Mura Hadiri HUT Ke-45 Dekranas di Samarinda

“Dengan adanya kegiatan ini saya harapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pada masyarakat disaat harga bahan pangan ada yang mengalami kenaikan harga,” harap Yulianus.

Sementara Plt Sekda Mura Serampang mengatakan, Pemerintah kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi kepada dinas ketahanan pangan yang telah mendukung dalam melaksanakan program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat ini

Menurutnya hak pemenuhan atas pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia sehingga negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan yang layak dan cukup untuk penduduknya.

“Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan di mana kesalahan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseroan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik, jumlah maupun mutunya, aman, beragam bergizi merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif secara berkelanjutan,” kata dia.

Ditambahkan Serampang, Indonesia menghadapi permasalahan yang kompleks dalam pemenuhan kebutuhan pangan wilayah kepulauan yang sangat luas dan jumlah penduduk memiliki kecenderungan meningkat setiap tahun serta masalah kemiskinan menjadi tantangan dalam pemenuhan pangan. (SU)

Rekomendasi Berita  Sudah Resmi Tayang, Intip Profil Para Pemain Drama Thailand Beauty Newbie