Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng menggelar RDP bersama 3 perusahaan tambang PT BBN, PT Batara Perkasa dan PT BDA, Kamis kemarin, 22 Januari 2026. Foto: Istimewa

kabarmuarateweh.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Patih Herman AB, menyoroti aktivitas operasional angkutan batu bara di wilayah setempat yang dinilainya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

Sorotan tersebut diarahkan pada penggunaan kendaraan angkutan batu bara berpelat nomor B dari luar daerah, khususnya Jakarta, yang digunakan oleh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan PT BBN dan PT Batara Perkasa. Menurut Patih Herman, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kontribusi daerah dan kesempatan kerja bagi warga lokal.

Dewan Patih Herman mengungkap tidak satupun unit hauling perusahaan yang beroperasi berplat Kalteng, yakni KH.

Penggunaan plat non KH secara masif ini dianggapnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.

“Hal ini berkaitan erat dengan PAD. Penggunaan plat luar daerah berarti potensi pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” kata dewan Patih Herman pada RDP bersama 3 perusahaan tambang PT BBN, PT Batara Perkasa dan PT BDA, Kamis kemarin, 22 Januari 2026.

Rekomendasi Berita  Komisi II DPRD Barito Utara Desak Perusahaan Tambang Hentikan Pakai Jalan Kabupaten

Menurut politisi Partai Demokrat ini, jelas hal itu tidak sesuai dengan semangat peraturan yang mengutamakan pemanfaatan dan pendaftaran kendaraan operasional di wilayah domisili usaha.

Selain persoalan plat kendaraan, dia juga mengkritik komposisi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh kontraktor angkutan tersebut.

Dewan Patih Herman bilang, banyak pekerja yang direkrut berasal dari luar Barut, sehingga kurang memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

“Banyak pekerja bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak dari luar daerah. Ini juga menjadi perhatian kami, karena seharusnya kehadiran perusahaan bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” imbuhnya.

Dari 2 poin ini disampaikan untuk mendorong evaluasi dan penertiban oleh pemerintah daerah. Dewan Fatih Herman berharap instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, dapat turun tangan melakukan pengawasan langsung

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menertibkan hal ini. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara harus patuh pada aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” tutup dewan Patih Herman.(*)

Rekomendasi Berita  MTQH ke-52 Tingkat Kabupaten Barito Utara Ditutup dengan Suasana Haru dan Kemeriahan

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri