Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro.

kabarmuarateweh.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa aktivitas Anggota DPR RI di media sosial tetap berada dalam koridor pengawasan etik. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital harus mencerminkan kehormatan, martabat, dan integritas lembaga legislatif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Agung menjelaskan bahwa setiap anggota DPR RI terikat oleh kode etik dan norma moral dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku. Meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang melanggar etika atau merendahkan kehormatan pihak lain.

“Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan hal-hal terkait dengan fungsi pengawasan, semua pertanyaan maupun pendapat-pendapatnya dalam konteks fungsi pengawasan legislasi dan budget itu wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggung jawab,” ujar Agung kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik ke Polresta Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Rekomendasi Berita  Sejarah Kapal Pinisi yang Jadi Google Doodle Hari Ini

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat yang dimiliki anggota DPR harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga etika, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terpelihara.

Ia menambahkan, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap sikap dan perilaku anggota dewan dalam forum resmi, tetapi juga mencakup aktivitas di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.

“Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu. Saya minta dibantu juga oleh teman-teman media,” tekannya.

Menurut Agung, meskipun pengaturan mengenai etika bermedia sosial belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD membuka peluang untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sebagai pedoman bagi Anggota DPR RI.

“Ya, ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, tetapi nanti akan menjadi bahan masukan kami dengan para ahli dan juga teman-teman pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Ya minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” ungkapnya.(*)

Rekomendasi Berita  Dampak Demo Buruh, Ahmad Sahroni Keluhkan Akses: WFH Saja, Pulang Jadi Susah!

Penulis : Leonardo