
kabarmuarateweh.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun sistem data nasional yang terintegrasi, akurat, dan terpadu guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
Melalui RUU tersebut, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam pengelolaan data, sehingga proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, hingga evaluasi kinerja dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa persoalan data kini tidak lagi sekadar kumpulan angka, melainkan menjadi instrumen strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional.
“Data itu adalah ukuran dari suatu kesejahteraan. Di situ terlihat bagaimana jumlah penduduknya, masyarakat yang miskin berada di mana, tingkat penghasilannya bagaimana. Semua data itu harus tepat dan selalu di-update,” ujarnya.
Menurut Sturman, data yang akurat akan memudahkan pemerintah menyusun prioritas pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga penyusunan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian pemerintah dapat membuat perencanaan pembangunan, mana yang menjadi prioritas dan mana yang kurang prioritas. Data sekarang bukan lagi sekadar angka-angka, tetapi menjadi fungsi untuk membangun suatu negara yang berdaulat. Makanya data kita harus berdaulat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, RUU SDI juga akan memperkuat pengelolaan data geospasial dan sektoral sehingga pemerintah memiliki dasar yang sama dalam menentukan kebutuhan pembangunan di berbagai daerah.
“Kita membutuhkan data luas sawah, panjang pantai, sungai, kawasan rawan, sampai kebutuhan pupuk berdasarkan data yang akurat, bukan data yang berbeda-beda. Dengan data itulah pemerintah bisa membangun untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Sturman mengakui implementasi sistem satu data bukan pekerjaan yang mudah. Ia mencontohkan Denmark yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun untuk menyempurnakan sistem satu data meskipun memiliki jumlah penduduk jauh lebih sedikit dibanding Indonesia.(*)
Penulis : Leonardo













