
kabarmuarateweh.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan dicairkan pada minggu pertama bulan puasa.
Ia menjelaskan, apabila awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka proses pencairan THR dijadwalkan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Untuk diketahui, komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan Kinerja.
Adapun guru dan dosen yang tak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara untuk CPNS, komponennya sama kecuali Gaji Pokok sebesar 80%.
Dalam paparan materi Purbaya di acara Indonesia Economic Outlook pada Jumat 13 Februari, anggaran THR ASN dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran itu naik 10,22% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang senilai Rp 49 triliun.
“THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun,” tulis materi paparan Purbaya.(*)
Penulis : Leonardo












