Legislator DPRD Murung Raya, Mahyono. Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Kepala desa (kades) dan anggota BPD di Kabupaten Murung Raya (Mura) tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Legislator DPRD Mura, Mahyono, mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” kata legislator Mahyono, Jumat (20/9/2024).

Dia melanjutkan, kades, anggota BPD dan TP PKK tingkat desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Dalam menjalankan roda pemerintahan di desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

Rekomendasi Berita  Masyarakat Diminta Bersabar, Habib Sayyid Andurrahman Assegaf: Pilkada Barut Masih Tunggu Hasil Final di MK

Sebelumnya Pj Bupati Murung Raya Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades, anggota BPD dan ketua TP PKK tingkat desa 2024 Kabupaten Mura, pada Kamis kemarin di GOR Tanai Malai Tolung Linggu Puruk Cahu, sebagai tindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan ketentuan Pasal 56 ayat (2) masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

Editor: Aprie