kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Rapat Paripurna DPRD Barito Utara (Barut) bersama pemkab setempat terkait pembahasan APBD perubahan 2024 kembali gagal, karena tak memenuhi kuorum.
Dari 25 anggota DPRD yang hadir 14 orang fraksi Demokrat, PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Indonesia Raya.
Sementara 11 anggota dari fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat, tidak hadir tanpa keterangan.
“Karena tidak memenuhi kuorum dan berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1l huruf b tahun 2019, tentang tata tertib DPRD maka rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barut, Hj Mery Rukaini, saat memimpin paripurna, Senin (30/9/2024).
Selanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran tahun 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir dalam hal pada tanggal 30 September 2024.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam, dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama 3 hari dan belum juga terpenuhi.
“Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur Kalteng sebagai wakil Pemerintah Pusat,” kata Mery.
Meski paripurna gagal, 3 fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi ke pimpinan rapat.
“Kita selalu memperjuangkan kepentingan rakyat bukan golongan,” kata anggota fraksi Karya Indonesia Raya,” kata Tajeri.
Editor: Aprie