
kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan terus menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, dan terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami dugaan aliran dana yang terkait dengan praktik korupsi tersebut. Pendalaman ini mencakup penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti, di antaranya lima koper berisi Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yang ditemukan saat penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Lokasi itu diduga merupakan rumah aman penyimpanan uang terkait pengurusan impor.
Selain Rizal, KPK menetapkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR sebagai tersangka.
Perkara diduga bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi pemufakatan untuk mengondisikan jalur masuk barang impor.
Dalam skema tersebut, parameter jalur merah diduga disesuaikan melalui penyusunan rule set hingga 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke sistem pemeriksaan barang.
Akibatnya, barang impor milik PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga produk yang diduga palsu atau ilegal bisa masuk tanpa pengecekan.
Setelah pengondisian berjalan, penyerahan uang disebut berlangsung rutin setiap bulan pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bagi oknum di lingkungan DJBC.(*)
Penulis : Leonardo












