
kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, penyidik memanggil Japto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yang juga melibatkan tersangka dari unsur korporasi.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Rita juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang serta diduga menerima keuntungan dari sektor pertambangan batu bara.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.(*)













