Pelaku dan barang bukti (barbuk) tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Barito Utara.

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH — Pengungkapan 17 paket sabu dari seorang pria paruh baya berinisial SM (39) di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok daerah.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa aparat kepolisian bekerja dengan serius dan konsisten. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Montallat dan Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Gun Sriwitanto pada hari Minggu, 22 Maret 2026.

Politisi yang akrab disapa Gun itu menegaskan, peredaran narkoba di wilayah Barito Utara sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan jika tidak ditangani secara masif.

Menurutnya, ditemukannya barang bukti berupa timbangan digital dan 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan diduga kuat sebagai pengedar yang beroperasi di kawasan perkebunan PT. TOP.

Rekomendasi Berita  Ketua F-PDI Perjuangan Soroti Pungutan Sekolah, Tekankan Kepedulian pada Siswa Miskin

“Ini peringatan keras bagi kita semua. Jangan sampai kawasan perkebunan atau daerah terpencil menjadi ladang empuk bagi bandar narkoba. Saya minta aparat terus melakukan pengawasan ketat, dan masyarakat harus menjadi mata dan telinga polisi,” tegasnya.

Gun Sriwitanto juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia mendorong agar Polres Barito Utara tidak berhenti pada pengungkapan kasus ini, tetapi terus mengembangkan jaringan hingga ke akar peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Kami di DPRD akan terus mendukung penganggaran untuk program pemberantasan narkoba, termasuk rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Namun, untuk para bandar dan pengedar, jangan beri mereka ruang. Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tersangka SM diringkus di rumahnya di Jalan Houling KM 1 PT. TOP, RT 004, pada Rabu (18/03/2026) sore. Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta peralatan lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi Berita  Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Pandangan Umum atas Pidato Pengantar Bupati Terkait Raperda APBD Barito Utara 2026

Di akhir pernyataannya, Gun Sriwitanto kembali mengimbau masyarakat Barito Utara untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba kepada aparat terdekat.

“Mari kita jaga kampung kita sendiri. Jika ada transaksi mencurigakan, segera laporkan. Karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan daerah kita,” pungkasnya.(*)

Penulis : Leonardo
Editor : Aprie