
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Karya Indonesia Raya menyampaikan, “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirraahim dan berharap atas ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Karya Indonesia Raya dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025.”
Dokumen Pendapat Akhir Fraksi Karya Indonesia Raya secara resmi diserahkan oleh Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., selaku juru bicara fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Golkar, kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP.
Dalam dokumen tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD beserta penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan bersama. Penerimaan Raperda oleh Fraksi Karya Indonesia Raya diharapkan menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Karya Indonesia Raya setelah memperhatikan pidato Bupati Barito Utara sebelumnya berupa jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) serta rapat Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah, juga menyampaikan catatan dan masukan sebagai berikut:
Pertama, Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara atas capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Kedua, Untuk Belanja Daerah Tahun 2025 dari Anggaran Belanja yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp.3.563.223.698.795,00 hanya ter-realisasi atau terserap sebesar Rp.2.931.271.285.806,38 atau 82,26% Fraksi Karya Indonesia Raya berharap agar Pemerintah Daerah Barito Utara dapat meningkatkan Realisasi Belanja Daerah untuk tahun anggaran berikutnya, untuk kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Barito Utara.
Ketiga, Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Realisasi Tahun 2025 sebesar Rp. 2.011.503.835.293,64, Fraksi Fraksi Karya Indonesia Raya berharap agar Pemerintah Daerah Barito Utara dapat menggunakan dana tersebut untuk program-program Pembangunan Prioritas untuk tahun anggaran berikutnya, untuk kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Barito Utara.
“Fraksi Karya Indonesia Raya memohon kepada Pimpinan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Fraksi gabungan dua partai besar yang dimotori Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH dan Hj. Sri Neni Trianawati, SE, M.AP dalam pendapatnya.(*)
Penulis : Leonardo













