
kabarmuarateweh.id, BANJARMASIN – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan yang diselenggarakan di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Rakorwil tersebut mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk membahas berbagai isu aktual terkait penguatan otonomi daerah serta optimalisasi peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Rakorwil ADKASI, para peserta juga berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai arah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya dalam mendorong penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Selain itu, forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sebagai masukan bagi pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk menyamakan pandangan serta menyampaikan aspirasi daerah terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mampu menjawab dinamika pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah mengalami berbagai perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut turut menggeser sebagian besar kewenangan pemerintah kabupaten, terutama dalam pengelolaan sektor-sektor strategis seperti pertambangan, kelautan, dan perkebunan yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya kemampuan fiskal sebagian besar pemerintah kabupaten dalam membiayai pembangunan daerah.
Siswanto menyampaikan bahwa dari 420 kabupaten di Indonesia, hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Oleh karena itu, ADKASI memandang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dilakukan guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, serta memperkuat kedudukan dan fungsi DPRD, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Keikutsertaan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Rakorwil ini diharapkan dapat menambah wawasan serta memperkuat peran DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana mempererat koordinasi dan kerja sama antar-DPRD kabupaten se-Pulau Kalimantan dalam menyuarakan aspirasi daerah sebagai masukan terhadap penyempurnaan kebijakan nasional di bidang pemerintahan daerah.(*)
Penulis : Leonardo













