
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH — Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok pemilik lahan mengambil alih area perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektare yang dikelola PT Antang Ganda Utama (AGU).
Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo, Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Muhammad Rubis, pada Rabu, 16 September 2026, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil atau Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan berturut-turut sejak Mei 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan pemilik lahan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kesepakatan terkait pembayaran SHK.
Pengambilalihan lahan ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap tunggakan kredit perbankan.
Menurutnya, Sebanyak 76 anggota pemilik lahan terancam mengalami penyitaan aset oleh pihak bank pada akhir bulan ini akibat tidak adanya kucuran dana bagi hasil dari perusahaan untuk membayar angsuran rutin.
“Dasar pengambilalihan ini karena hak kami tidak dibayar selama empat bulan. Anggota kami ada sekitar 76 orang yang memiliki pinjaman di bank, dan pihak bank sudah memberi pemberitahuan bahwa lahan terancam disita akhir bulan ini jika tunggakan tidak diselesaikan,” ujarnya ditemui di lokasi.
Ditegaskannya, Mediasi Buntu dan Perusahaan Mangkir. Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui beberapa tahapan, mulai dari menghadap Bupati setempat hingga memohon mediasi yang difasilitasi oleh Dinas terkait.
Namun, proses fasilitasi pemerintah daerah tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dari rapat koordinasi tindak lanjut.
Meskipun pada awalnya perusahaan sempat mengakui kewajiban pembayaran dan menyatakan kesiapan untuk melunasi, hingga batas waktu yang disepakati pada tanggal 15 lalu, tidak ada realisasi pembayaran maupun iktikad baik komunikasi dari manajemen PT AGU.
Padahal, laporan hasil produksi dan rekapitulasi SHK sebelumnya rutin dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Karena tidak ada komunikasi dan iktikad baik, kecil kemungkinan dana tersebut akan dibayarkan.
Daripada rugi berkepanjangan dan lahan disita bank, kami sepakat mengambil alih lahan ini demi menyelamatkan aset warga,” tegasnya.
Kerjasama pengelolaan lahan ini sebenarnya telah terjalin sejak awal tahun 2018 dan dijadwalkan berlangsung hingga tahun 2026. Berbeda dengan skema kemitraan plasma konvensional (2 hektar per anggota), keanggotaan dalam kelompok ini didasarkan pada kepemilikan riil surat tanah warga, di mana luas kepemilikan tiap anggota bervariasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga pemilik lahan menyatakan akan terus menguasai dan mengelola area seluas 1.731 hektar tersebut sampai ada kejelasan dan penyelesaian konkrit terkait seluruh hak bagi hasil yang tertunggak dari pihak PT Antang Ganda Utama.
Hal yang sama juga diungkapkan wakil ketua kelompok tani kebun lolo, Nurhanuddin, hingga saat ini komonikasi dengan perusahaan terputus, bahkan WA telah diblokir.
“Wa kami diblokir dan hubungan terputus,”kata Nurhanuddin.
Hingga berita ini dinaikan, managemen PT.AGU masih belum bisa dihubungi. Menurut salah seorang satpam yang tidak mau disebut namanya,pimpinan sedang tidak berada ditempat.
“Surat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Dan kebetulan saat ini pimpinan sedang tidak berada ditempat,”pungkasnya.(*)
Penulis : Leonado
Editor : Aprie













