
kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi keagamaan. Kali ini, kasus tersebut terkait dengan distribusi dan pengelolaan kuota haji. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang ternyata menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk mencari keuntungan pribadi—dengan mengorbankan calon jemaah haji reguler.
Kronologi: Tambahan Kuota Jadi Ajang Kepentingan Bisnis
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat asosiasi penyedia jasa perjalanan haji mengetahui adanya tambahan kuota. Alih-alih membantu pemerintah mempercepat pemberangkatan jemaah reguler yang telah lama menunggu antrean, asosiasi tersebut justru memanfaatkan momen ini sebagai peluang bisnis.
Menurut Asep, terjadi komunikasi intens antara pihak asosiasi dan Kementerian Agama (Kemenag), dengan maksud untuk memperoleh porsi lebih besar dari kuota haji khusus. Hal ini dinilai sebagai langkah manipulatif, mengingat kuota haji khusus jauh lebih menguntungkan secara finansial dibandingkan kuota reguler. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, alokasi kuota tambahan tersebut seharusnya terdiri dari 92% untuk jemaah reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
KPK menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Dengan pembagian 92% dan 8%, asosiasi travel hanya akan mendapatkan sekitar 1.600 kuota tambahan haji khusus. Angka ini dianggap terlalu kecil bagi mereka. Oleh karena itu, mereka berupaya agar persentase kuota haji khusus ditingkatkan.
Negosiasi “Bawah Tangan” dan Pembagian 50:50
Upaya asosiasi travel ini berujung pada serangkaian rapat dengan pejabat Kemenag. Puncaknya, KPK mendapatkan informasi bahwa rapat tersebut menghasilkan keputusan yang sangat kontroversial: pembagian kuota tambahan dibagi rata, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam kasus ini. Pasalnya, pembagian tersebut merupakan yang paling tinggi yang pernah ada dan bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan, yaitu untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler. Alhasil, hak para calon jemaah haji reguler yang sudah bertahun-tahun menunggu justru terabaikan demi keuntungan bisnis segelintir pihak.
Pembagian 50:50 ini kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
KPK Lakukan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Gus Yaqut
Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan, KPK telah mengambil langkah tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM.
Larangan ini mulai berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan. Keberadaan mereka dinilai sangat dibutuhkan oleh KPK untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kepentingan pribadi dan bisnis bisa dengan mudah menggeser niat mulia dalam pelayanan publik, bahkan dalam ibadah haji sekalipun. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













