ilustrasi - Kades ditahan

Kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu -Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, berinisial PE resmi ditahan penyidik Polres Murung Raya (Mura) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Tahun 2022.

PE resmi ditahan di Polres Murung Raya sejak 5 Januari 2024 lalu terkait korupsi APBdes tahun 2022 lalu sebesar Rp 820 juta.

Parahnya, uang hasil Korupsi dipergunakan PE untuk bermain judi dan sabung ayam.

Kapolres Murung Raya.AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim.AKP Ahmad Syaipul Rizal membenarkan penahan mantan Kades Tumbang Bana, lantaran korupsi dan tidak bisa mempertanggujabkan dana desa, baik secara admistrasi maupun didepan hukum positif.

“Kita telah menahan Kades Tumbang Bana, PE lantaran hasil pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik dan saksi ia terbukti melakukan korupsi APBdes,” terang Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ahmad Syaiful Rizal, Selasa (9/1/2024) di Mapolres Mura.

Akibat dengan perilaku korupsi mantan Kades Tumbang Bana ini terancam 5 Tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukannya. (*)