
kabarmuarateweh.id – Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.995.130 gram atau sekitar dua ton. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hasil rapat Komisi III DPR RI yang secara khusus membahas perkembangan penanganan perkara dimaksud. Sikap ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus. Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.
Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.
Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.
Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Penulis : Leonardo












