
kabarmuarateweh.id, BANJARMASIN – Pemberian gelar haji untuk umat Islam bagi orang yang mengunjungi Kakbah di Tanah Suci Makkah dengan niat menunaikan ibadah haji, maka ketika pulang ke Tanah Air biasanya dipanggil dengan gelar haji untuk laki-laki dan hajjah bagi wanita.
Umumnya gelar itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi umat Islam di Indonesia dan negara melayu di kawasan Asia Tenggara, di antaranya Malaysia, Singapura, Singapura, Brunei dan Thailand Selatan.
Adapun untuk laki-laki akan mendapatkan gelar ‘haji’ dan perempuan adalah ‘hajjah’, bahkan gelar tersebut disematkan di depan nama mereka.
Siapa sangka, sapaan atau julukan seperti ini bukanlah sesuai syariat Islam, atau aturan dari Kerajaan Arab Saudi.
Sementara di Arab Saudi maupun negara Islam lainnya ketika seorang Muslim pulang menunaikan ibadah haji, tidak ada yang menambahkan gelar itu.
Menurut Dosen Ilmu Sejarah Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNAIR Moordiati SS M.Hum adapun penggunaan gelar haji hanya berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.
“Jadi, penyematan gelar haji ini memang memiliki makna dan sejarah tersendiri ya. Selain itu, penyematan gelar haji umumnya hanya ada di Indonesia dan Malaysia,” ungkap Dosen Ilmu Sejarah Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNAIR Moordiati S.S M.Hum, dikutip dari unair.ac.id, seperti dilansir Okezone.com.
Ia menerangkan, zaman dulu masyarakat dari Nusantara yang menunaikan ibadah haji tidak memerlukan izin dari pihak mana pun.
Berangkat haji pada masa itu menggunakan moda transportasi kapal laut. Inilah yang membuat perjalanan haji memiliki risiko besar dan memerlukan banyak modal.
“Dulu kebanyakan orang dari Pulau Aceh yang bisa berangkat ibadah haji. Orang Jawa masih sedikit karena keterbatasan modal,” bebernya.
Meskipun memiliki risiko besar, jamaah haji Nusantara memiliki ikatan kuat dengan ulama dan masyarakat Timur Tengah yang dilatarbelakangi sejarah kedua bangsa.
Ikatan tersebut membuat pemerintah kolonial mengkhawatirkan posisi serta kedudukannya di Nusantara. Sebab, para jamaah haji yang kembali dari Timur Tengah membawa semangat pergerakan dan kemerdekaan.
“Atas dasar kekhawatiran itu, pemerintah [kolonial] memutuskan untuk membuat peraturan tentang izin melaksanakan ibadah haji dan penyematan gelar haji untuk mewaspadai orang Nusantara yang sudah melaksanakan ibadah haji,” jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah kolonial mengharuskan orang yang kembali dari Tanah Suci Makkah untuk menyematkan gelar haji sebagai penanda. Melalui peraturan itu, masyarakat Nusantara yang tidak mengikuti prosedur dari pemerintah kolonial akan diberikan denda.
Namun, ibadah haji zaman sekarang telah mengalami pergeseran makna dengan zaman pemerintah kolonial. Tidak ada kewajiban seperti masa lalu untuk menyematkan gelar haji kepada seseorang ketika orang sudah melaksanakan ibadah haji.
“Saat ini tidak ada peraturan khusus tentang penyematan gelar haji saat ini. Namun karena sudah menjadi budaya, masyarakat tetap menyematkan gelar haji pada seseorang yang sudah melaksanakan ibadah haji,” pungkasnya.
Sementara itu, mengutip dari Muhammadiyah.or.id, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penyematan gelar ini sebenarnya merupakan tradisi yang tidak ada pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.
“Rasulullah sekalipun tidak dipanggil haji. Begitu pula dengan Siti ‘Aisyah tidak dipanggil hajjah. Setahu saya, tradisi ini hanya terjadi di Asia Tenggara dan beberapa tempat di Afrika,” ujar Ajengan Wawan dalam Pengajian Tarjih.
Ajengan Wawan menegaskan bahwa pelabelan “haji” sejatinya hanyalah tradisi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, secara syariat Islam, tidak ada aturan yang dilanggar sehingga sah-sah saja dilakukan. Namun, ia mengingatkan agar jangan sampai meninggalkan aspek-aspek etika dalam Islam dalam menjalani tradisi ini.
Gelar tersebut bukanlah ukuran dari keberhasilan ibadah haji seseorang. Ajengan Wawan menekankan bahwa aspek terpenting setelah menunaikan ibadah haji bukanlah pada penyematan nama “haji”, melainkan pada kemabruran ibadah haji tersebut.
Kemabruran merupakan tanda bahwa seseorang telah berhasil dan sukses menunaikan ibadah haji secara sempurna dan mendapatkan ridha Allah. Ini yang seharusnya menjadi fokus utama bagi setiap jamaah haji.
Menurut Ajengan Wawan, berdasarkan keterangan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ganjaran bagi yang meraih haji mabrur tidak lain adalah surga. “Allah menjanjikan surga bagi mereka yang berhasil meraih haji mabrur,” katanya.
Adapun haji mabrur adalah impian bagi para jemaah haji yang berhasil menuntaskan ibadahnya. Ditambah lagi, orang yang hajinya mabrur diberi dan dijamin ganjaran yang besar. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menuturkan,
الحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Artinya: “Haji yang mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surga.” (HR Bukhari & Muslim)
Muhadir bin Haji Joll As-Sanariy dalam kitab Misbahud Duja Syarah Safinah An-Naja berpendapat, orang yang hajinya mabrur memiliki ciri yang bisa dilihat dari perbuatan orang tersebut. Mabrur ketika ia lebih baik daripada sebelumnya dan tidak melakukan perkara yang buruk.
Wallahu a’lam bishawab
Editor: Aprie













