
kabarmuarateweh.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima informasi terkait penerbitan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung memastikan akan menyiapkan langkah tindak lanjut atas diterbitkannya red notice tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberitahuan resmi mengenai penerbitan red notice telah diterima dari NCB Interpol Indonesia.
“Pada tanggal 2 Februari 2026, kami telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice terhadap MRC telah disetujui oleh Interpol,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan,” lanjutnya.
Anang menuturkan terbitnya red notice itu bisa membuka peluang Riza Chalid dideportasi atau bahkan meminta ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” terang Anang.
“Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya,” pungkas Anang.
Anang menyebut penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak Riza Chalid, yang sudah menjadi buron Internasional. Terlebih, red notice itu telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.
Anang mengatakan tindak lanjut dari terbitnya red notice harus dilakukan lewat diplomasi dengan negara tempat Ia bersembunyi. Meski begitu, Anang belum mengungkap lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.
“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap. Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing, dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang diterima Kejagung, Riza Chalid disebut berada di salah satu negara Asia Tenggara.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Dia kini resmi menjadi buron internasional.
Polisi menyatakan sudah memetakan keberadaan Riza Chalid, bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut.(*)
Penulis : Leonardo












