
KABARMUARATEWEH.ID – Mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Ir Setia Budi resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara pada Jumat, 31 Mei 2024.
Eksekusi ini berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima. Petikan putusan, pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 773 K/Pid.Sus/2024.
Sempat divonis bebas, terdakwa kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit di jemput Pengadilan Negeri Palangka Raya pada sore ini.
Tim kejaksaan yang menjemput di rumah terdakwa di dampingi polisi.
“Kami melakukan eksekusi hari ini berdasarkan putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejari Barito Utara. Malam ini juga langsung di bawa ke Palangkaraya,” kata Kejari Barito Utara, Fadilah melalui Kasi Intel Mochammad Ariffudin kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024, sore.
Mochammad Ariffudin mengatakan putusan MA memvonis terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa dijatuhi pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan.
Dalam putusannya, MA juga membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negri Palangkaraya nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tertanggal 26 Juni 2023.
Sebelumnya, Setia Budi pernah berada di Rutan di Palangka Raya selama 5 bulan di tahun 2022 dan 2023.
Setelah sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya pada 26 Juni 2023. Jaksa, langsung mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, Setia Budi ketika di konfirmasi media ini mengaku kaget menerima surat putusan MA. Dirinya juga mengaku binggung karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan MA.
“Saya hanya bisa pasrah atas putusan ini dan mungkin akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK),” kata Setia Budi.













