Yoki Firnandi, Dirut Pertamina Internasional Shipping Tersangka Korupsi Minyak Mentah.

kabarmuarateweh.id – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dituntut pidana penjara selama 14 tahun dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, Yoki diminta membayar uang pengganti Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam perkara yang sama, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024, Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin, turut dituntut hukuman identik, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Rekomendasi Berita  Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Tersandung, KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?

Ketiga terdakwa diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian tersebut antara lain berasal dari pengadaan impor BBM, penjualan solar nonsubsidi, serta selisih harga impor yang melebihi kuota dibandingkan pembelian dari dalam negeri.(*)

Penulis : Leonardo