Ilustrasi sabu.

kabarmuarateweh.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), yang terbukti berperan sebagai kurir dalam kasus peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Joko Widodo dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer. Aswari terbukti membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi hal yang meringankan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Rekomendasi Berita  Pengedar Sabu Nyaris 1 Ons Diringkus Polisi Barut di Parkiran Barak Yetro Sinseng

Putusan penjara seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal dari penangkapan Dedi Kurniawan dalam berkas terpisah oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 16 Agustus 2024.

Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy yang masuk daftar pencarian orang atas perintah Erwin yang juga berstatus DPO. Pada 27 Mei 2025, Dedi kembali memberikan informasi kepada aparat bahwa Buaisi akan kembali mengirimkan sabu dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 2 Juni 2025 memperoleh kabar bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang saat itu mengemudikan mobil berwarna putih.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 40 bungkus plastik teh merek China berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Rekomendasi Berita  Luar Biasa! Polres Barut Musnahkan Setengah Kilogram Lebih Sabu-Ratusan Zenit 

Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintahkan oleh Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet yang juga berstatus DPO untuk mencari seorang sopir bernama Rakjab guna mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta, dengan imbalan sejumlah uang setelah barang haram itu tiba di tujuan.(*)

Penulis : Leonardeo