
kabarmuarateweh.id – Anggota DPRD Barito Utara dari PPP, Gun Sriwitanto, menyoroti keluhan masyarakat terkait operasional perusahaan pertambangan di daerahnya. Ia menekankan pentingnya Bupati turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan yang timbul akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Gun Sriwitanto menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab pihak perusahaan, meskipun telah mendapatkan izin operasi resmi di wilayah Barito Utara. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Gun, sapaan akrabnya, menyampaikan pernyataan keras saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan kondisi dan perizinan jalan di KM 30 melibatkan PT. BBN, PT. BDA, dan PT. Batara Perkasa, Selasa, 22 Januari 2026.
“Hal tersebut membuktikan kurang tanggapnya pihak perusahaan yang telah diberikan izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara,” tegas politikus terpilih di Dapil Barito Utara I ini.
Ia mencontohkan, sikap PT. BBN yang dinilai belum kooperatif. Meski telah diberikan dispensasi sebagai kebijakan luar biasa oleh pemerintah, perusahaan dinilai belum menunjukkan sikap apresiatif.
“Contoh BBN, diterbitkannya dispensasi merupakan sebuah izin kebijakan luar biasa, namun pihak perusahaan masih belum bisa berterima kasih dengan pemerintah,” papar dia, sambil merujuk poin 7 dalam dispensasi yang diberikan pemkab untuk menggunakan jalan milik pemkab.
Guna mencegah kelalaian lebih lanjut, ia mendesak dinas terkait segera melakukan peninjauan secara rutin.
“Diminta peninjauan rutin kepada dinas terkait agar pihak perusahaan tidak lalai dengan tanggung jawabnya,” sambung dia.
Selain masalah perizinan jalan, ia mengingatkan pula bahaya serius dari aktivitas tambang, khususnya polusi debu.
“Partikel debu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan hal-hal itu,” ucap dia.
Ia menyebutkan, masalah jalan yang diabaikan dapat memicu dampak berantai. Ia mempertanyakan mengapa respons perusahaan seringkali baru muncul setelah pemimpin daerah dan DPRD turun langsung ke lokasi.
“Mengapa harus menunggu kepala daerah dan DPRD hingga turun ke lapangan?” tanya dia.
Semestinya, ujar dia, perusahaan proaktif memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tanpa harus didesak oleh intervensi langsung dari pemangku kebijakan tertinggi di daerah.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Apri













