
kabarmuarateweh.id – Sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, merasakan penurunan gaji setelah pengangkatan mereka. Kondisi ini cukup disayangkan karena seharusnya status PPPK memberikan peningkatan kesejahteraan dibandingkan saat masih menjadi honorer.
DPRD Barito Utara menyoroti masalah ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan penggajian PPPK paruh waktu. Tujuannya agar upah para pegawai sesuai dengan tanggung jawab dan tidak merugikan mereka secara finansial.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bagian Hukum Setda Barito Utara di Muara Teweh, Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 14.00 WIB.
Dalam RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, terungkap kesulitan yang dialami para PPPK Paruh Waktu Dinas LH.
Sekadar informasi, 38 PPPK Paruh Waktu, semula bertugas di Bidang Tata Kota, Dinas PUPR. Tapi belakangan terjadi perubahan, karena petugas kebersihan dipindahkan ke Dinas LH, bukan lagi di bawah Bidang Tata Kota.
Dari sini muncul masalah. Saat berada di tempat tugas lama dengan status non ASN, upah mereka, misalnya pengawas teknis lapangan (pendidikan D-III) Rp3 juta. Setelah menjadi PPPK Paruh Waktu dan bertugas di Dinas LH upah merosot jadi Rp2,050 juta.
Pengawas teknis lapangan (S-1) dari Rp3 juta menjadi Rp2, 72 juta. Pengawas teknis lapangan lulusan SMA dari Rp3 juta menjadi Rp1,68 juta.
Hal yang sama dialami oleh petugas penyapu jalan utama/protokol, sopir motor roda tiga, sopir truk sampah, sopir mobil pick up sampah, pembantu sopir truk sampah, dan petugas penjaga TPA.
Jika dirinci dari tujuh kategori petugas kebersihan tersebut, penurunan upah berkisar mulai dari Rp212.500 sampai dengan Rp1,32 juta.
Selain itu, masih ada 190 orang petugas kebersihan non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kini bertugas di Dinas LH dengan sistem upah lama (seperti di Dinas PUPR), sehingga mengundang kecemburuan dari PPPK Paruh Waktu yang terpoyong penghasilannya.
“Mereka (PPPK Paruh Waktu) curhat kepada anggota DPRD. Kita harus kaji, karena ada perbedaan PPPK paruh waktu di kantor dan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB, ” ungkap Henny.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengharapkan, ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda mengenai nasib petugas kebersihan Paruh Waktu Dinas LH.
“Apakah bisa dibuat Perbup dengan mengacu pada SK MENPAN, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula, ” ujar dia.
Plt Kadis LH Barito Utara drg Dwi Agus Setijowati mengatakan, PPPK Paruh Waktu tak mengacu pada jenjang pendidikan. PPPK (petugas kebersihan) Paruh Waktu sebanyak 38 orang dan masih ada lagi 190 non ASN, semuanya pindahan dari Bidang Tata Kota, Dinas PUPR.
RDP menyimpulkan dua poin;
1) Gaji PPPK Paruh Waktu (petugas kebersihan) Dinas LH akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya sesuai dengan Kep-Menpan RB nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
2) Perjanjian kinerja petugas kebersihan Paruh Waktu Dinas LH disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Apri













