Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan musisi Virgoun. Foto: Taufiq Syarifuddin/detikcom

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Polisi bakal mengajukan rehabilitasi
musisi Virgoun dengan seorang wanita berinisial PA dan tersangka A dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya Virgoun diamankan bersama PA di salah satu kos-kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui keduanya tengah bersama karena Virgoun dan PA berada dalam satu kos-kosan yang sama.

“Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024) dilansir detikcom.

Lebih lanjut, diketahui Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” beber Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara itu, teman wanita yang ditangkap bersama Virgoun, PA, mengonsumsi barang serupa untuk menjaga stamina.

“PA untuk menjaga stamina saat bekerja,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Virgoun, PA, dan satu tersangka lain berinisial B diajukan untuk melakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan adanya penyebaran narkoba ke pihak lain.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat mereka sebagai korban, karena tidak ditemukan jaringan penyebaran narkoba,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita  Fakta Mengejutkan Drama Serendipity’s Embrace, Ternyata Diangkat Dari Kisah Nyata

Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Polisi menyita sabu dan alat hisapnya saat menangkap Virgoun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.

Pada Senin (24/6/2024) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Detik.com
Editor: Aprie