DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah 2025, dan penyampaian hasil reses dewan sekaligus penutupan masa sidang III 2024. Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah 2025, dan penyampaian hasil reses dewan sekaligus penutupan masa sidang III 2024.

Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Mura, rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Mura, Rudie Roy, anggota dewan dan jajaran dari pemkab setempat, Senin (23/12/2024).

Ketua DPRD Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon, memimpin langsung rapat Paripurna ini, ia mengapresiasi kinerja dari semua pihak eksekutif maupun legislatif.

“Sebagai wujud tanggung jawab kita bersama dalam melaksanakan fungsi legislasi, penetapan Propemperda Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rumiadi.

Ia berharap rancangan peraturan daerah yang telah disusun bersama eksekutif dan legislatif benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Murung Raya.

Andri Raya, selaku Sekretaris Dewan Mura, membacakan keputusan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya, ada 12 program pemerintah daerah dan 2 program dari DPRD Mura

Rekomendasi Berita  Tak Lagi Duduk di DPRD Barut, Legislator PPP Ini Kembalikan Aset Inventaris Dewan           

“Laporan hasil reses ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan strategis dan program kerja pemerintah daerah ke depan,” katanya.

Rumiadi berharap hasil reses ini mendapat perhatian khusus dari pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas pembangunan.

Di akhir kegiatan rapat, dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen penetapan program pembentukan peraturan daerah 2025 dan hasil reses dewan Mura.

Editor: Aprie