Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati untuk mendorong percepatan revisi batas kawasan hutan oleh Pemerintah Pusat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya menyelesaikan ketidakpastian hukum yang telah lama membayangi kepemilikan lahan masyarakat.

Ia menjelaskan, tumpang tindih antara peta administratif dengan kondisi faktual di lapangan telah menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks. Sejumlah permukiman, lahan pertanian produktif, serta fasilitas umum yang secara historis telah dikelola masyarakat justru masih tercatat sebagai kawasan hutan negara.

“Status tumpang tindih ini menghambat pembangunan dari tingkat paling dasar. Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses program pertanian maupun mengurus sertifikasi lahan, sementara pemerintah daerah seringkali terkendala regulasi dalam pembangunan infrastruktur dasar,” ujarnya di Muara Teweh, Kamis, 15 Januari 2026.

Dukungan untuk merevisi batas merupakan langkah korektif untuk mengakomodasi realitas sosial dan demografis yang telah berubah.

Ia menekankan bahwa aspirasi ini didorong demi keadilan bagi masyarakat yang telah turun-temurun hidup dan bekerja di atas lahan tersebut.

Rekomendasi Berita  DPRD Apresiasi Perkembangan Infrastruktur Barito Utara, Minta Pemerataan Aspirasi Desa

“Ini soal memberi kepastian dan melindungi hak warga. Revisi yang kami dorong harus berbasis data partisipatif, melibatkan masyarakat langsung, dan tetap mempertimbangkan aspek konservasi,” tambah dia.

Secara paralel, pemkab disebutkan telah mempersiapkan data dan kajian teknis sebagai bahan pengusulan ke tingkat pusat. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar daerah dalam perundingan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPR RI.

Ia mengharapkan, penyelesaian batas kawasan hutan yang lebih akurat dapat menjadi landasan hukum yang jelas. Hal ini dipandang tidak hanya akan meredam konflik tenurial, tetapi juga membuka peluang investasi dan program pembangunan yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis kawasan hutan yang masih utuh.(*)

Penulis : Leonardo