Foto Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Patih Herman AB

kabarmuarateweh.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti aktivitas operasional angkutan batu bara di wilayah setempat yang dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

Sorotan tersebut diarahkan pada penggunaan kendaraan angkutan hauling (DT) berpelat nomor luar daerah, khususnya Jakarta (B), yang digunakan oleh kontraktor pengangkutan PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN) dan PT Batara Perkasa. Menurut Patih Herman, praktik ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD dan perlindungan peluang usaha bagi masyarakat Barito Utara.

Patih Herman menyatakan tidak satu pun unit hauling yang beroperasi menggunakan plat nomor polisi (nopol) lokal Kalimantan Tengah dengan kode KH.

Penggunaan plat Jakarta secara masif ini dianggapnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.

“Hal ini berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penggunaan plat luar daerah berarti potensi pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” kata Patih Herman pada forum RDP bersama tiga perusahaan tambang PT. BBN, PT. Batara Perkasa dan PT. BDA, Kamis (22/1/2026).

Rekomendasi Berita  Penting ! Legislator Gun Sriwitanto Dorong Kinerja ASN Pemkab Barut Ditingkatkan

Menurut politisi Partai Demokrat, jelas ini tidak sesuai dengan semangat peraturan yang mengutamakan pemanfaatan dan pendaftaran kendaraan operasional di wilayah domisili usaha.

Selain persoalan plat kendaraan, dia juga mengkritik komposisi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh kontraktor angkutan tersebut. Menurutnya, banyak pekerja yang direkrut berasal dari luar daerah Barito Utara, sehingga kurang memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

“Dan pekerja bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak dari luar daerah. Ini juga menjadi perhatian kami, karena seharusnya kehadiran industri bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” tambahnya.

Dua poin ini disampaikan untuk mendorong evaluasi dan penertiban oleh pemerintah daerah. Fatih berharap instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, dapat turun tangan melakukan pengawasan.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menertibkan hal ini. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara harus patuh pada aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” pungkas Patih Herman AB.(*)

Rekomendasi Berita  Perkuat Peran Perempuan, Wakil Ketua DPRD Murung Raya Ajak Semua Pihak Berkolaborasi

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri