Foto Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli di ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara

kabarmuarateweh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).

Dalam RDP tersebut, DPRD Barito Utara mengundang tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Barito Utara, yakni PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa, guna membahas berbagai komitmen perusahaan terkait aktivitas pertambangan di daerah setempat.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dengan dihadiri 13 anggota DPRD Barito Utara, perwakilan dari Pemkab Barito Utara, dan undangan, termasuk pihak perusahaan terkait dan masyarakat.

RDP kali ini untuk membahas kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30. Pada rapat RDP ini turut mengeluarkan rekomendasi agar dua perusahaan PT. BBN dan PT. Batara Perkasa yang selama ini menggunakan jalan pemerintah kabupaten sebagai jalan hauling agar tidak menggunakan ruas jalan Kabupaten KM 30 hingga ada jaminan peningkatan kualitas jalan.

Rekomendasi Berita  Ketua DPRD Barito Utara Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Anggota DPRD Barito Utara memberikan kesimpulan dari RDP agar memberikan larangan penggunaan jalan hingga ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan berupa cor beton.

Selain itu, Waket II DPRD Barito Utara, Henny juga mehimbau kepada pihak perusahaan yang beroperasi di lokasi dekat pemukiman masyarakat untuk memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur angkutan batu bara.

“Rekomendasi ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap dampak operasional perusahaan, khususnya angkutan berat, terhadap kondisi infrastruktur jalan dan kehidupan warga di sekitarnya,” ungkap Henny.

Dia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur publik dan keselamatan lingkungan sekitar sebelum melanjutkan operasionalnya di jalan tersebut.

“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara ini turut diperhatikan dampaknya dari operasi perusahaan, debu batu bara itu akan berbahaya di kemudian hari bagi kesehatan masyarakat,” kata Henny. (*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri