Terpidana Salihin alias Saleh (39) saat dihadirkan pada konferensi pers di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa (10/9/2024). Foto: Antara/Auliya Rahman

kabarmuarateweh.id, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Salihin alias Saleh (39) yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Saleh juga merupakan terpidana kasus sabu serta divonis Mahkamah Agung 7 tahun penjara.

“Saleh ini merupakan terpidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 lalu,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/9/2024) dilansir Antara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di rumah Saleh, dia mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 2021 silam dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.

Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas, sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.

Rekomendasi Berita  Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Pelaku Diamankan Di Jambi

“Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

I Wayan melanjutkan, namun usai terpidana dijatuhi vonis, Saleh berhasil melarikan diri sehingga eksekusi hukuman belum sempat dilakukan dan akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

Berbekal laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Tim gabungan BNN kembali melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh yang diketahui telah melarikan diri dari Kota Palangka Raya.

“Hingga pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Saat dilakukan pengejaran, lanjut I Wayan, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh berinisial E.

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, pada Rabu, 4 September 2024, Tim menemukan informasi terkait keberadaan Saleh yang diketahui berada di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Rekomendasi Berita  Anak SMK Bunuh Satu Keluarga dan Curi Rp353 Ribu Milik Korban

“Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya,” tuturnya.

Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh, diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal tersebut merupakan Pasal yang disangkakan kepada Saleh saat putusan sidang pada 2022 silam.

“Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar I Wayan.

Sumber: Antara

Editor: Aprie