Kapuas
Pelaku pembobolan warung di Kapuas. (foto: dok. kabarmuarateweh.id)

KABARMUARATEWEH.DI, Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang residivis pencurian berinisial H alias Tadung (41), warga Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Minggu, 29 November 2023, sekira pukul 17.00 WIB, di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pelaku ditangkap atas laporan dari Hamsari Efendi (63), warga Desa Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari warung miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara menjebol dinding warung menggunakan parang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di laci warung.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang bertuliskan Adidas, satu lembar baju kemeja warna hitam, dan satu buah parang bertuliskan BDUH 505.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah pernah ditahan beberapa kali dalam kasus yang sama.

Rekomendasi Berita  Lagi, Pemuda Lanjas Ditangkap dengan Puluhan Gram Sabu di Homestay Taman Remaja Barut

“Pelaku ini sudah pernah ditahan pada tahun 2013, 2015, 2019, dan 2022,” kata AKP Iyudi, Rabu (29/11/2023) malam.

AKP Iyudi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(fir)