AKBP Gede didampingi Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryanto dan Kasi Humas AKP Sugiya saat pers rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Barut, Kamis (1/8/2024). Foto: Humas Polres Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan 3 pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tempat terpisah dalam rentang waktu 15 Juli dan 29 Juli 2024.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya  berinisial N (58), GN (40) dan SP (20). Mereka ditangkap di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang dan Jalan Wonorejo Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, mengatakan 3 tersangka pengedar sabu itu diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda. 

“Di Kandui kita amankan dua tersangka N dan GN tanggal 15 Juli, serta satu di Jalan Wonorejo berinisial SP pada 29 Juli 2024,” kata AKBP Gede didampingi Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryanto dan Kasi Humas AKP Sugiya saat pers rilis di Mapolres Barut, Kamis (1/8/2024).

AKBP Gede menjelaskan pada Senin (15/7/2024) di Kandui, pihaknya mengamankan tersangka N dan GN dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kecil.

Selanjutnya pada Senin (29/7/2024) pihaknya kembali mengamankan tersangka SP di Wonorejo dengan barang bukti 26 paket dengan total 121,7 gram sabu di rumahnya.

Rekomendasi Berita  Disikut Lawan, Jordi Amat Alami Pendarahan Hidung

“Berdasarkan pengakuan tersangka SP sabu itu hendak diedarkan ke Kabupaten Murung Raya,” ungkap AKBP Gede.

Kronologis Pengungkapan Pengedar Sabu di Kandui dan Wonorejo

Sementara Kasatresnarkoba Polres Barut AKP Robertus Sonny Ady Wuryanto menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lintas Muara Teweh-Banjarmasin tepatnya di Desa Kandui telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan N, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga kemudian dalam kamar N menemukan barang bukti sabu.

Kemudian dilakukan introgasi di TKP dan N menjawab mendapatkan sabu tersebut dari GN atas perintah B selanjutnya petugas menuju ke cafe yang berlokasi di Kompleks Bebas Banjir Jalan Yetro Sinseng.

Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan GN dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah di Jalan Margo Rukun yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di bebatuan samping rumah pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita  Breaking! Laka di U-Turn Km 12 Gambut, Fortuner Hantam Truk Kontainer

0Pengungkapan kedua, jika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika di Jalan Wonorejo Kelurahan Melayu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SP beserta barang bukti 121,7 gram atau setengah ons lebih sabu.

“Sejumlah pelaku telah diamankan beserta sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu,” kata AKP Robertus.

Terhadap ketiga tersangka pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Hendak Diedarkan ke Murung Raya

Sementara itu menurut tersangka SP saat ditanya, dia mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik temannya yang kabur. 

Ia pun tidak tahu dari mana asal barang. Meski begitu pelaku mengakui memakai dan mengkonsumsi sabu untuk kerja emas di wilayah Mura.

“Saya memang pengguna tapi tidak berjualan. Barang milik teman saya. Saya menggunakan sabu saat kerja emas,” kata SP di hadapan Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma.

Rekomendasi Berita  Berawal Sering Mual, Pencabulan Gadis Tuna Rungu di Muara Teweh Terungkap

Editor: Aprie