
KABARMUARATEWEH.ID, Muara Teweh- Berawal sering sakit dan mual, kasus pencabulan gadis tuna rungu di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terungkap.
Gadis tuna rungu dan tunawicara yang masih berumur 17 tahun itu, ternyata di cabuli oleh tetangganya sendiri, berinisial Y (18).
Malang benar nasib gadis tuna rungu itu, lantaran digauli oleh pelaku Y selama tiga kali, korban hamil selama 6 bulan.
“Kejadian pencabulan dilakukan oleh pelakau yang juga masih tetangganya sendiri diketahui gara-gara orangtua korban curiga anaknya sering sakit dan mual. Setelah diperiksa ternyata diketahui anaknya hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Setiyo Budiarjo didampingi Kanit PPA, AIpda Tatang Ruhiyat, Senin 27 NOvember 2023.
Mengetahui hal itu lanjut Kasat Reskrim, orangtua menanyai korban siapa yang melakukan perbuatan itu. Ternyata diakui korban pelakunya adalah Y (18) tak lain pemuda yang juga masih tetangga korban.
Akibat perbuatan itu orangtua merasa keberatan lalu melaporkan kasus tindak picadan pencabulan itu ke Mapolres Barito Utara, September lalu.
Dibeberkan Kasat Reskrim, pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali, di beberapa tempat berbeda. “Pertama kali di lakukannya di rumah korban, lalu di dekat sekolahan dan di tengah hutan. Awal mula peristiwa itu dilakukan pelaku pad bulan Juni,” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan tak senonoh juga direkam oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.
Saat ini Pelaku sudah diamankan polisi, dan harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diwawancarai media ini, pelaku mengakui jika telkah melakukan pencabulna terhadap korban. Namun ia mengaku jika korban lah yang pertama kali menyuruhnya ke rumah. Begitu juga saat pergi he hutan.
“Pengakuan antar korban dan pelaku berbeda-beda. Namun yang pasti pelaku mengakui perbuartannya mencabuli gadis tuna rungu yang di bawah umur,”
“Tersangka dalam dalam kasus ini modusnya merayu dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan dalih cinta dan iming-iming imbalan,” timpal Kanit PPA Aiptu Tatang Ruhiyat.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tatang.(*)













