Ilustrasi - Pengendali Judi Online. Foto: Net

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Bareskrim Polri bakal memanggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi pada Senin (29/7/2024) depan.

Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Adapun tahapan penyampaian klarifikasi tersebut akan digelar oleh Dirtipidum Bareskrim Polri terkait sosok berinisial T di balik praktik judi online (judol) yang dilontarkan oleh Benny dalam suatu acara.

“[Proses pemeriksaan] pada pukul 14.00 WIB,” kata Brigjen Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu (27/7/2024) dilansir Antara.

Ia menyebut, penyelidikan ini merupakan inisiasi dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk mendapatkan informasi lebih mendalam terkait siapakah sosok T yang dimaksud.

“Mendasari laporan informasi tersebut, maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen dan konsisten untuk menuntaskan segala bentuk kejahatan dengan secara tuntas, cermat, dan prosedural.

“Kami juga mohon dukungan kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan dan seluruh bagian daripada sistem peradilan yang ada agar menjadi proses penegakan hukum yang sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Gegara Miras Pemuda di Kapuas Cabuli Anak Bawah Umur

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judol di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).

Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.

“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” katanya.

Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.

“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.

Rekomendasi Berita  3 Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Mura! 1 di Antaranya Wanita, Belasan Gram Diamankan

Editor: Aprie