dua pemuda Muara Teweh yang diamankan polisi usai transaksi sabu, Selasa (19/03/2024).Foto.Delia

KABARMUARATEWEH.ID, Muara Teweh- Dua pemuda Kota Muara Teweh, TF alias Dayat (26) dan RA alias RIO (28) ditangkap polisi, Selasa 19 Maret 2024 dini hari.

Keduanya diduga usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bandara Lama , Kecamatan Lanjas, Selasa dini hari.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 49,95 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, pelaku atas nama TF alias Dayat merupakan warga jalan Keladan. Dari profeling diketahui, Dayat merupakan residivis kasus yang sama.

Sedang RA alias Rio diketahui warga Jalan Yetro Sinseng. “Satu pelaku saat di gerebek di TKP sempat melarikan diri, tap[i berhasil kita amankan,” kata Iptu Arie Indra Susilo kepada media ini, Selasa sore.

Menurut Kasat Narkoba, keduanya ditangkap karena laporan masyarakat di Jalan Bandara Lama, sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Laporan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberadaan terlapor lalu dilakukan pengintaian dan penangkapan. Dan Polisi berhasil mengamankan keduanya.

Rekomendasi Berita  Belum Sehari Menjabat! Nama Kajari Barut Dicatut Penelpon Gelap Modus Minta Transfer Uang                                                             

saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor di dalam baju didapati Pop Mie.

Sementara itu kedua pelaku Dayat alias TF dan RA alias Ardian belum di dapat konfirmasinya, karena tengah menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya polisi mensangkakan keduanya pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)