Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Murung Raya, 1 di antaranya wanita dan sejumlah barang bukti. Foto: Satresnarkoba Polres Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Selama Operasi Antik 2025 yang berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, salah satunya merupakan seorang wanita.

Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari pria berinisial AN (29), wanita NH (52), dan pria JM (47), yang seluruhnya masuk dalam daftar target operasi. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan, dengan modus operandi yang hampir serupa.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni paket narkotika jenis sabu milik tersangka AN dengan berat 6,76 gram, milik tersangka NH dengan berat 5,54 gram dan milik tersangka JM dengan berat 4,22 gram.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cerdas dan sigap anggota di lapangan yang terus memburu pelaku perusak masa depan bangsa. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa wilayah hukum Polres Murung Raya bukan tempat yang aman bagi pelaku narkoba,” kata Kapolres Mura.

Rekomendasi Berita  Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Pelaku Narkotika di Gang Garuda

AKBP Franky M Monathen, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, Jumat 10 Juli 2025.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri