
KABARMUARATEWEH.ID, Muara Teweh- Satuan Resnarkotika Polres Barito Utara kembalil mengamankan 2 pengedar sabu di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku yang diciduk adlaah SB alias Tole(29) dan MSH alias Kiki(26). Mereka ditangkap di Jalan Pendreh, Rt.033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu 29 November 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Tole dan Kiki merupakan warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Belum jelas apakah mereka mengedar barang haram di wilayah Kota Muara Teweh atau berencana barang mau di bawa ke Puruk Cahu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengatakan, penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat jika sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku jelas Kasat Narkoba membawa barang haram itu dari Puruk Cahu, Murung Raya. Saat mendapat informasi keberadaan keduanya di Muara Teweh, Pihaknya lalu melakukan penggerebekan.
“Keduanya di gerebek di Jalan Pendreh. Tepat di halaman rumah orang dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan 1 buah Kantong plastik kecil warna hitam dan i 1 buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu,” kata Iptu Arie Indra Soesilo, Kamis 30 November 2023, siang.
Total sabu yang berhasil diamankan lanjut Iptu Arie Indra Soesilo sebanyak 56,96 gram.
“Sepeda motor pelaku dan juga uang Rp150 ribu berhasil diamankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan polisi pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku, baik Tole dan Kiki, tidak mau berkomentar saat diminta wartawan media ini asal barang sabu yang mereka dapat. Keduanya juga diam ketika ditanya apakah barang sabu itiu akan di bawa dan di jual di Puruk Cahu atau di Muara Teweh.
Informasi di Kepolisian menyebut kedua pelaku merupakan residivis. Selain itu pasokan dari Murung raya yang hendak di edar di Muara Teweh merupakan modus baru. (*)













