Epy Kusnandar (sumber: instagram @epy_kusnandar_official)
Epy Kusnandar (sumber: instagram @epy_kusnandar_official)

KABARMUARATEWEH.ID – Polda Metro Jakarta Barat telah menyatakan selebritas Epy Kusnandar alias EK sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, bersama dengan tersangka lainnya, YG.

“Tersangka mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Tersangka: YG, laki-laki 39 tahun, dan EK, laki-laki 60 tahun,” kata M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 17 Mei.

Syahduddi juga menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepada Epy Kusnandar terkait kasus ini. Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan untuk tersangka EK, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika,” tambah Syahduddi.

Epy terancam hukuman penjara selama maksimal 4 tahun dan diwajibkan menjalani rehabilitasi.

“Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” paparnya.

Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto 12,34 gram, termasuk daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.

Rekomendasi Berita  Truck Fuso dan Truck Ekspedisi Adu Banteng, satu Pengemudi Tewas

“Barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 12,34 gram, dengan rincian narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 8,16 gram,” tandasnya.