Rapat Paripurna DPRD Barut, pada hari ini, Selasa (8/10/2024) kembali gagal dilaksanakan, mengingat kembali tidak kuorum. Foto: kabarmuarateweh.id

kabarmuararteweh.id, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut) belum bisa memutuskan APBD Perubahan 2024 hingga kelima kalinya melaksanakan rapat paripurna dewan.

Rapat paripurna, pada hari ini, Selasa (8/10/2024) pun kembali gagal dilaksanakan, mengingat kembali tidak kuorum.

Dari 25 anggota hadir 14 orang, 1 sakit dan 10 tanpa keterangan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat (1) huruf b peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2019, tentnag tata tertib DPRD, maka rapat paripuprna ini tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua sementara dewan Barut, Hj Mery Rukaini, saat memimpin rapat.

Meski tidak hadir, 2 fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat melayangkan surat pernyataan.

Apa isinya?

Fraksi PKB menyatakan sikap, sehubungan dengan agenda rapat paripurna tentang RAPBD Perubahan 2024, pihaknya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Alasan Ketidakhadiran: Fraksi PKB menilai bahwa RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 terkesan tergesagesa untuk segera ditetapkan. Padahal dalam proses pembahasan pun masih belum selesai, karena dari pembahasan yang sudah dilaksanakan hanya 2 (dua) dinas yang baru dibahas yaitu. Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang menyampaikan kegiatannya.

Rekomendasi Berita  Elkan Baggott Dipanggil Shin Tae Yong Untuk Bergabung Timnas Indonesia U23 vs Guinea U23

2. Tuntutan dan Harapan: Kami berharap agar RAPBD-P Tahun 2024 dijadwalkan dan dibahas kembali bersama sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana matriks belanja yang sudah diserahkan sesuai tugas, pokok dan fungsi DPRD dalam mengawal proses tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabel anggaran belanja masing-masing OPD.

3. Komitmen Fraksi PKB: Fraksi PKB tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakya,t serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Barito Utara harus berorientasi pada keadilan sosial, transparansi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara fraksi Aspirasi Rakyat, memutuskan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna dikarenakan :

1. Sebagai bentuk sikap terhadap tidak dibahasnya secara keseluruhan SOPD pada saat Pembahasan APBD Perubahan. SOPD yang dibahas hanya 2 (Dua) yaitu Pekerjaan Umum dan Pendidikan, dan SOPD yang lain dianggap selesai. Sedangkan menurut kami SOPD yang lain masih perlu untuk dibahas secara seksama.

2. Kami tidak diberikan jadwal Bamus yang sudah berubah. Jadwal Bamus yang kami terima pada tanggal 30 September 2024 tidak terdapat rapat paripurna pada tanggal 7 Oktober 2024.

Rekomendasi Berita  Waket II DPRD Mura Harap Pemerintah Utamakan Pembinaan SDM Lokal Sejak Dini

3. Pada tanggal 30 September 2024, paripurna tetap dilaksanakan dan berdasarkan hasil keputusan paripurna tersebut pimpinan rapat menyatakan penyelesaian akan diserahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sehingga menjadi pertanyaan kami kenapa pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 tiba – tiba dilaksanakan kembali rapat paripurna yang tidak ada di jadwal Bamus sebelumnya.

4. Fraksi ASPIRASI RAKYAT tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Barito Utara harus berorientasi pada keadilan sosial, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat.

Surat pernyatan ini dilayangkan 2 fraksi Selasa pagi, sebelum paripurna berlangsung. Surat pernyataan itu ditandatangani seluruh anggota kedua fraksi.

Editor: Aprie