DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah 2025, dan penyampaian hasil reses anggota dewan setempat, sekaligus penutupan masa sidang. Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah 2025, dan penyampaian hasil reses anggota dewan setempat, sekaligus penutupan masa sidang.

Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Mura, rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Rudie Roy, anggota dewan dan jajaran dari Pemkab Mura, Senin (23/12/2024).

Ketua DPRD Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon, memimpin langsung rapat paripurna ini, ia mengapresiasi kinerja dari semua pihak eksekutif maupun legislatif.

“Sebagai wujud tanggung jawab kita bersama dalam melaksanakan fungsi legislasi, penetapan Propemperda Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” kata Rumiadi.

Dari laporan hasil reses ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan strategis dan program kerja pemerintah daerah ke depan.

Rumiadi berharap hasil reses ini mendapat perhatian khusus dari pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas pembangunan, ucapnya.

Rekomendasi Berita  Bakal Segera Dilantik, 25 Anggota DPRD Barut Ikuti Gladi Bersih

Editor: Aprie