
kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa sidang 2025 dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mura terpilih masa jabatan 2025–2030, Sabtu (8/2/2025).
Ketua DPRD Mura Rumiadi mengatakan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini adalah setelah pimpinan dewan menerima hasil penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Mura hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Pelaksanaan paripurna ini menurut Rumiadi juga telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 khususnya pada point ke-VII ayat 3 huruf B menegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Kabupaten /kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Sehingga dengan demikian rapat paripurna pada hari ini Sabtu tanggal 8 Februari 2005 DPRD Kabupaten Murung Raya mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 sebagaimana hasil keputusan KPU Kabupaten Murung Raya,” ucap Rumiadi.
Dalam Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua II Dewan Likon, anggota DPRD Mura, pasangan calon bupati dan wakil bupati Mura terpilih masa jabatan 2025–2030 Heriyus Midel Yoseph, Pj Sekda Rudie Roy, Asisten II dan III Setda, kepala OPD, perwakilan dari sejumlah partai.
Selanjutnya Ketua DPRD Mura mempersilakan Ketua KPU Okto Dinata membacakan pengumuman pasangan bupati dan wakil bupati Mura terpilih masa jabatan 2025–2030 yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pasangan bupati dan wakil bupati.
“Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025–2030 ini akan disampaikan ke Kementerian dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh pengesahan pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan,” kata Rumiadi.
Editor: Aprie













