Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dalam giat bertemu Siswa dan guru di Sekolah. (9/2/26)

kabarmuarateweh.id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan pelaksanaan program sekolah gratis mengacu pada basis data Kartu Huma Betang Sejahtera sebagai instrumen utama penyaluran bantuan pendidikan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Reza Prabowo, menyampaikan bahwa melalui Kartu Huma Betang Sejahtera, Disdik mengelola dua program prioritas, yakni sekolah gratis dan kuliah gratis.

“Dua program ini menjadi fondasi penting untuk menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Reza di Palangka Raya, Senin 9 Februari 2026

Ia menjelaskan, kebijakan sekolah gratis saat ini mengalami penyesuaian dari konsep awal yang sepenuhnya gratis untuk semua siswa. Kini program difokuskan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu serta wilayah pedalaman, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan keterbatasan fiskal daerah.

“Anggaran Disdik sebelumnya Rp2,3 triliun, sekarang turun menjadi sekitar Rp1,3 triliun. Artinya, kita mengalami defisit hampir Rp1 triliun sehingga perlu penyesuaian skala prioritas,” ungkapnya.

Berdasarkan data terbaru, sekitar 37 ribu siswa dari kelompok tidak mampu menjadi target penerima program sekolah gratis, termasuk bantuan perlengkapan seragam. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 ribu siswa telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Meski demikian, sesuai arahan gubernur, seluruh siswa yang sudah terdata tetap akan memperoleh bantuan.

Rekomendasi Berita  Sah! Shalahuddin Dilantik Sebagai Pjs Bupati Kotim

Sebagai langkah perbaikan tata kelola, Pemprov Kalteng menerapkan skema penyaluran baru dengan membuka rekening atas nama peserta didik melalui Bank Kalteng. Skema ini diharapkan memastikan bantuan diterima langsung oleh siswa dan lebih transparan.

“Untuk tahun 2026, kami mengalokasikan sekitar Rp53 miliar. Jika dibagi ke 37 ribu siswa, masing-masing anak akan menerima sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta,” jelas Reza.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah menyusun mekanisme teknis bersama aparat penegak hukum dan pihak perbankan agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan administratif bagi pihak sekolah.(*)

Penulis: Hewu