
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu,” ujar AKP Sonny saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyergapan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
“Terlapor yang diamankan beridentitas Doni Wahyu Saputra alias Doni (31), warga setempat,” terang AKP Sonny.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Harianto dan Andrianor, yang juga merupakan tetangga,” imbuhnya.
Diungkapkan Kasatresnarkoba, hasil penggeledahan di dalam sebuah tas merk Puma berwarna hitam yang disimpan di lemari, petugas menemukan barang bukti utama berupa 15 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,56 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar sabu dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 buah korek api, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah bong dari botol Pocari Sweat, Uang tunai senilai Rp 2.250.000,-
“Barang bukti dan tersangka kemudian kami bawa ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Doni Wahyu Saputra kini berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP (UU No. 1/2023), Jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengancam pidana penjara minimal 5 tahun.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga terkait narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Sonny.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













