Kedua tersangka saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah dibackup Satresnarkoba Polres Barut. Foto: Polsek Teweh Tengah

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Anggota Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diketahui sebagai pengedar sabu, yakni AJ alias Ahmad (44) dan YB alias Yazid (33).

Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita polisi sebesar 84,87 gram milik kedua pelaku.

Informasi diterima media ini, pelaku pertama Ahmad diamankan Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah dibackup Satresnarkoba Polres Barut di Jalan Keladan Gang Macan RT 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Sabtu pukul 09.00 WIB. Sementara pelaku kedua Yazid ditangkap pukul 09.15 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika jenis sabu tersebut

“Keduanya pengedar dan pemakai saat ini sudah diamankan di Mapolres Barut,” kata AKP Robertus kepada awak media, Senin (2/9/2024).

Selain sabu sebanyak 84,87 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil transaksi Rp 7.480.000.

Rekomendasi Berita  3 Hari Lagi! KPU Barut Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, Simak Jadwalnya

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Aprie