Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar. Foto: BeritaKalteng

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024).

Ujang Iskandar mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2 periode itu ditangkap atas dugaan korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Harli, Jumat dilansir detikcom.

Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng. Harli belum menjelaskan detail status hukum Ujang. Dia hanya menyebutkan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana.

“Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ujarnya.

Namun informasi didapat Ujang ditangkap diduga kuat terkait penyimpangan dana penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat, tempatnya saat Ujang menjabat bupati Kotawaringin Barat dua periode.

Harli enggan menjelaskan apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat.

Rekomendasi Berita  Irak Kalahkan Timnas Indonesia dengan Skor 3-1 di Piala Asia 2023

“Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” katanya.

Editor: Aprie