KABARMUARATEWEH.ID, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial H (42) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh temannya sendiri. Pelaku ditangkap karena diduga menipu dengan modus jual tanah.
Kejadian bermula pada Minggu (1/10/2023). Saat itu, pelaku datang ke barak korban di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, untuk menginap beberapa hari.
Selama menginap, pelaku mengaku baru saja menjual tanah dan akan segera pulang ke Kandangan, Kalimantan Selatan. Pelaku H kemudian meminta bantuan korban untuk membelikan beberapa barang, di antaranya HP dan sepeda motor Yamaha MX.
Saat itu, pelaku berjanji akan membayarnya setelah pulang karena baru saja mendapatkan uang Rp80 juta dari hasil penjualan tanah.
Kemudian korban membelikan satu unit sepeda motor Yamaha MX bekas Rp9.500.000 dan handphone Rp1.500.000.
“Korban yang percaya dengan pelaku akhirnya membelikan barang-barang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Minggu (19/11/2023).
Pelaku kemudian berangkat ke Kandangan, namun setelah itu menghilang dan tidak bisa dihubungi. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
”Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Pelaku berhasil ditangkap Unit resmob di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” kata Iyudi.