
KABARMUARATEWEH.ID – Tim Satgas Penanganan Komplik Sosial (PKS) Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengundang managemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dan Abdurahman CS, duduk bersama menyelesaikan konflik lahan di Aula lantai 1 Kantor Setda Barito Utara pada Selasa, 23 April 2024.
Asisten I Setda Barut, Everiady Noor memimpin mediasi itu, didampingi, pejabat mewakili Kapolres Barut, Kabag Ops Kompol Reny Arafah dan Kast Intel AKP Maswiryono, Pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy dan pejabat mewakili Kajari Barut.
Sebelumnya, Abdurahman CS melakukan portal di lahan yang diakui miliknya di daerah Sungai Sualang Alang Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei.
Karena terganggu aktifitas tambang, PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) meminta bantuan keamanan Polres Barut dibackup anggota Kodim 1013, Kamis 18 April 2024.
Abdurahman CS sepakat melepas portal dan dilakukan mediasi di Kantor Pemkab Barito Utara.
Saat mediasi, Artodi (anak Abdurahman) mengatakan, lahan seluas 220 hektar yang mereka portal merupakan mililknya. Asal usulnya, lahan milik kakek mereka seorang veteran pejuang. Sang kakek kata Artodi banyak memiliki tanah, ladang dan kebun.
“Salah satunya adalah kepemilikan segel surat keterangan tanah tempat berkebun 1964, berada diantara sungai Jeyatun, Sungai Hayu, Sungai Usang dan Sungai Sualang. Termasuk perladangan dan perkebunan tempat dipasangnya portal kemaren,” kata Artodi di forum pertemuan itu.
Pewarisnya salah satunya adalah ayahnya. Dia pernah bekerja di PT Sindo Lumber mulai tahun 1983 sampai 2010 sebagai Satpam. “Kami anak-anaknya juga pernah bekerja di perusahaan kayu itu. Di tahun 1990 abah dan teman lain membuat perladangan di sekitar Sungai Sualang dan kami pelihara sampai saat ini,” terangnya.
Dalam perkembangannya kegiatan PT MUTU di tahun 2016 sudah mendekati perladangan kami. Saat hendak di minta ganti rugi atau tali asih, managemen PT MUTU mengaku sudah membayar ganti rugi/tali asih kepada warga Desa Muara Mea, dan tidak mengakui tuntutan kami.
“Masalah ini adalah buntut kekacauan dari cara ganti rugi tanah. Kami sudah lapor ke PT MUTU dan ada suratnya, tetapi jawaban perusahaan tanah kami sudah di petakan dan yang menerimanya bukan kami tetapi orang Mea. Disinilah kusutnya. Orang Mea semua terima diatas tanah milik kami. Akhirnya sekarang kami berontak karena salah bayar,” timpal Kantan, paman dari Artodi.
Bukti kepemililkan dan penguasaan lahan itu oleh keluarga kami, kata Kantan, adanya tanam tumbuh karet, dan lahan itu sudah di garap. Namun entah kenapa, justru tali asihnya di bayar ke pihak lain. Artinya pihak MUTU melakukan pembebasan lahan tanpa kroscek lapangan, hanya memiliki bukti formal dan tidak memiliki fakta riil lapangan.
Sementara Azar, ekternal PT MUTU mengaku, perusahaan mereka sudah beberapa kali dilakukan gangguan hingga terpaksa menghentikan aktifitas tambang. Lokasi yang disengketakan adalah lokasi yang sudah kami selesaikan pembebasannya. SOP di perusahaan, setiap hendak melakukan pembebasan pasti ada dilakukan negosiasi. Pembebasnnya dilakukan tahun 2021 sampai 2022.
“Meski kami orang-orang baru, tetapi data-data itu ada diarsipkan dan terdokumentasikan dengan baik. Kompensasi pembebasan itu kami bayarkan kepada warga Desa Muara Mea. Di bagian selatan ada 157 hektar. Dan yang disengketakan ada sebanyak 143 hektar.
Mantan Kades Muara Mea, Jaya Pura menerangkan, lokasi sengketa jadi rebutan sehingga 10 hari baru di lantik langsung melakukan tata batas dengan membentuk tim 15 orang warga desa.
Saat dilakukan tata batas, banyak ditemukan sejumlah orang yang melakukan kapling tanah. “Mereka bukan warga Mea tetapi warga dari Ampah dan Barito Selatan sebanyak 70 an orang.
Jaya Pura juga mengakui, jika warga Malungai sempat mengakui dan mengklaim tanah di Muara Mea, namun bisa diselesaikan.
Tidak mau tanah desa menyusut, maka dilakukan rapat dengan mengundang seluruh warga desa. “Warga desa sepakat untuk mengamankan wilayah di buat kelompok di tahun 2009. Lalu tahun 2018 pihak Artodi datang ke desa untuk konsultasi sekaligus melaporkan mereka ada memiliki lahan sebagian masuk Bintang Ara(Barsel) sebagian masuk Mea(Barut).
“Mereka tidak menjelaskan berapa hektarnya, tapi meminta kami untuk tanda tangan. Saat itu kami menyarankan mereka kordinasi dengan pemerintah daerah, sebab lahan yang diakui skala besar kami tidak berani tanda tangan,” ungkap Jaya Pura.
Terkait pembebasan oleh PT MUTU dijelaskan Jaya Pura memang benar, sesuai kesepakatan dengan PT MUTU tahun 2021 saat sosialisasi, disepakati dan dinegoisasi tali asih per hektar Rp40 juta dan masyarakat oke.
“Kalau rencana kami enggak usah sistem ganti rugi, maunya kami sistem bagi hasil, tapi warga memaksa pembebasan dan ganti rugi lahan,” imbuhnya.
Asisten I Setda Barito Utara, Everiady Noor mengatakan, dari uraian pihak Abdurahman dan managemen PT MUTU harus ada dilakukan pertemuan mediasi kedua. Saat ini semua data dan dokumen dari kedua belah pihak, baik perusahaan dan juga warga diminta untuk dipelajari.
“Kami dari tim Satgas PKS(Pemkab, polisi, TNI dan juga kejaksaan) akan pelajari dan kami akan ambil langkah sebenarnya tanpa merugikan pihak-pihak nantinya. Bukti-bukti tambahan kalau masih ada mohon bisa diserahkan. Begitu juga nantinya saksi-saksi lain dari warga Mea yang menerima tali asih dihadirkan di pertemuan selanjutnya,” kata Everidy Noor.
Everiady Noor juga menyayangkan perusahaan PT MUTU yang tidak ada melapor aktifitas pekerjaannya ke Pemkab Barito Utara saat memulai pekerjaan operasional tambang.
“Kalau yang dilaporkan pihak perusahaan hanya ke pemerintahan desa, seperti mau pembabasan lahan dan sebagainya. Saya juga sering dilaporkan camat. Semestinya siapapun perusahaan jika memulai bekerja di wilayah Barito Utara, harus lapor ke pemerintah kabupaten, ” jelas Everiady.
Yang menarik meski pihak PT MUTU mengatakan sudah membayar lahan sengketa ke warga Desa Mea. Pengakuan pihak Abdurahman CS, PT MUTU sudah pernah membayar DP terhadap mereka. Sisa Rp13 miliar lagi yang belum terbayar.
“Ini bukti bayar mereka ke kami. Mohon maaf tidak bisa saya kasih ke teman-teman wartawan. Cukup di foto dokumen persilnya saja,” kata Artodi kepada media ini, usai pertemuan.
Sementara Azar, Ekternal PT MUTU justru menanyakan balik DP itu pembayaran lahan yang mana. “Kami seperti disebutkan pihak warga orang managemen baru. nanti akan kami pelajari lagi pembayaran DP terkait pembebasan yang mana,” kata Azar.













