
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali meringkus pengedar puluhan gram narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Minggu pagi (13/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangkanya adalah seorang pria berinisial ASN (44) warga kelahiran Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan.
Tersangka ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, Jumat siang (18/4/2025).
Iptu Novendra bilang penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah.
“Anggota Satresnarkoba Polres Barut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tepat di depan parkiran barak Jalan Yetro Sinseng,” ujarnya.
Dalam penangkapan, tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Saat penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram atau nyaris 1 ons, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna coklat, 1 timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan 1 handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Novendra.
Editor: Aprie