
kabarmuarateweh, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat sosialisasi biaya ganti rugi lahan warga.
Ganti rugi lahan warga itu yang terkena pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat hingga Bandara Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Rapat berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu (12/6/2024).
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barut, H Fery Kusmiadi dan dihadiri Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agus Siswadi, Kepala BPN, Prananda, pejabat mewakili Camat Teweh Baru, dan Kepala Desa Hajak Sariono.
Hadir pula puluhan warga yang tanahnya terkena ganti rugi.
Kepala Disperkimtan Barut, Fery Kusmiadi, mengatakan pihaknya menyampaikan harga hasil dari penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Hal itu terkait harga ganti rugi tanah dari simpang Polimat sampai simpang Bandara HM Sidik yang kurang lebih panjangnya sekitar 6 Km.
Dari hasil penilaian harga KJPP, total luas tanah terkena ganti rugi sebanyak 15.460,7 M². Ada pun besaran nilai ganti rugi dari 251 persil besarannya mencapai Rp 10.072.465.263.
“Kami tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. Kalau sudah selesai dan setuju dilakukan pembayaran melalui Bank Kalteng,” kata Fery.
Adapun persyaratan umum yang wajib untuk pembayaran ganti kerugian, di antaranya
Nama di sertifikat/alas hak tanah dan pemilik tanah adalah orang yang sama.
Jika tanah telah terjadi jual beli dan belum dibalik nama ke pemilik terakhir, wajib dilakukan balik nama terlebih dahulu.
Mempunyai dan memegang fisik asli sertifikat dan tidak menjadi jaminan di bank atau pihak lain.
Tanah tidak bersengketa dan tidak dipermasalahkan pihak lain. PBB telah dibayar lunas.
Menyetujui harga tanah yang telah dinilai oleh KJPP melalui penandatanganan berita acara kesepakatan.
Fery menambahkan, persyaratan umum dan persyaratan administrasi diserahkan ke kantor Perkimtan Barut mulai besok dan seterusnya.
“Untuk pembayaran ganti kerugian direncanakan pada tanggal 16 Juli 2024,” ujarnya.
Dia juga meminta dinas terkait lain, setelah pembayaran selesai agar langsung dilakukan pekerjaan penggusuran untuk menghindari penguasaan tanah dan hal kendala lain.
Editor: Aprie













