
KABARMUARATEWEH.ID – Terungkap motif dari pelaku pencurian dan kekerasan (curas) HAS (25) yang nekat menghabisi korban.
Berdasarkan yang diungkapkan Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana saat press rilis pada Jumat, 22 Desember 2023.
Pelaku melakukan hal tersebut karena terlilit hutang.
Pengakuan pelaku, ia terlilit hutang bayar kos-kosan, dengan bidan dan masih banyak lagi.
Pelaku juga mengaku kenal dengan korban, karena ia pernah tinggal bersama kakaknya di samping rumah korban.
“Iya kenal,” ucapnya singkat.
“Pengakuan pelaku ia terlilit hutang hingga berencana mencuri di rumah korban. Dan terpaksa menghabisi korban karena ketahuan saat masuk ke dalam rumah. Intinya masalah ekonomi,” ungkap AKBP Gede Pasek Muliadnyana.
Baca juga : Geger! Seorang Warga Barito Utara Ditemukan Tewas
Kronologi yang dibeberkan Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo.
Pelaku menitipkan istrinya dirumah kerabat di Dermaga, kemudian pukul 02.00 WIB ia berjalan kaki menuju lokasi. Sambil menunggu, ia bersembunyi di kolong rumah kakaknya yang bersebelahan dengan TKP.
Pelaku masuk rumah korban melalui jendela samping pada pukul 03.00 WIB pagi, dengan cara mencongkel. Saat memasuki rumah, ia bergegas ke dapur mengambil pisau.
“Saat di dalam kelihatan korban. Saat berteriak pelaku lalu menyerang korban dengan pisau dapur hingga mengenai leher korban,” ungkap Kapolres.
Setelahnya, ia masih tenang dan tidak panik meski sudah melumpuhkan korban yang bersimbah darah. Pelaku sempat mengacak-acak isi rumah korban di dalam kamar.
Baca juga : Ditangkap Ditempat Istri, Ternyata Pelaku Adik Dari Tetangga Korban
“Ada tas berisi uang yang diambil sebanyak Rp900 ribu. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor Merek Genio,” lanjut Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat makan nasi kuning di sebuah warung. Hingga akhirnya ia menjual sepeda motor Genio milik korban.
“Selanjutnya ia pergi ke showroom untuk menjual sepeda motor Genio millik korban dilepas harga Rp12 juta. Showroomny di Kota Muara Teweh,” kata Kapolres.
Ia menjual motor tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB. BPKBnya lebih dulu dicuri pada bulan November 2023 lalu.
“Setelah itu ia lari dan sembunyi ke kampung istrinya di Benangin 5. Polisi dapat melacak keberadaan pelaku dari CCTV dan dari infrormasi lain. Ini tentu kisah sedih, seorang anak muda masih berumur 25 tahun tega menghabisi orangtua yang sudah mau purna tugas. Ia sudah kita amankan dan konsekwensinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Sementara itu, karena perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menjerat pelaku HAS pasal 365 ayat (3) KUH pidana. Yaitu, barang siapa melakukan pencurian yang didahului atau di sertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia di ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.













